Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat didirikan pada tahun 1919 oleh Belanda, berasal dari penyediaan Barak P3K untuk tenaga kerja yang membuat terowongan kereta api antara Lahat dan Tebing Tinggi. Bangunan berupa Barak tersebut kemudian berkembang setelah beberapa tenaga kesehatan Belanda dan orang Indonesia turut membantu masalah kesehatan dan kecelakaan kerja yang terjadi dalam masa pembuatan terowongan. Seluruh bangunan barak tersebut saat ini telah musnah, hanya tersisa satu buah bangunan tua yang sudah tidak dipakai lagi. Sampai dengan tahun 1992, RSUD Lahat berstatus Rumah Sakit Kelas D dan baru tahun 1993 ditingkatkan menjadi Kelas C. Pada tahun 2001 nama Rumah Sakit Umum Lahat berubah menjadi Kantor Pelayanan Kesehatan RSD Lahat. Pada tahun 2008 nama Rumah Sakit Lahat berubah lagi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat. Sesuai dengan rencana perubahan status rumah sakit dan dari hasil studi kelayakan, melalui Surat Keputusan Keputusan Bupati Lahat No: 103/KEP/RSUD/2013 tanggal 8 maret 2013 telah dibentuk menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh setelah memenuhi persyaratanProfil RSUD Kabupaten Lahat Tahun 2017 15 administrasi dan persyaratan lainnya yang telah ditentukan.Maka resmi Rumah Sakit Umum Daerah Lahat menjadi badan layanan umum daerah (BLUD).